DPR Meresmikan Rancangan UU Tentang Keistimewaan DIY
Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa berharap UU ini menjadi solusi bagi polemik di Yogyakarta.
Dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis 30 Agustus, Agun mengatakan persyaratan bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur Yogyakarta secara umum sama dengan persyaratan bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur di provinsi lainnya.
Namun demikian, imbuhnya, terdapat penekanan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur Yogyakarta tidak menjadi anggota partai politik.
"Hal ini merupakan penegasan bahwa keberadaan gubernur yang juga Sultan Hamengku Buwono dan wakil gubernur yang juga Adipati Paku Alam adalah milik masyarakat DIY tanpa tersekat kelompok politik tertentu, serta sepenuhnya mengabdikan diri bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat DIY," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta.
Sebagai salah satu urusan keistimewaan, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur berasal dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dipimpin oleh Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon gubernur dan dari Kadipaten Pakualaman yang dipimpin oleh Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon wakil gubernur.
"Pengajuan surat pencalonan untuk calon gubernur hanya dilakukan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, sementara wakil gubernur hanya dapat dilakukan oleh Penghageng Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman."
Agun berharap dengan disahkannya RUU ini dapat menjadi solusi atas berbagai polemik yang muncul.
Perpanjangan Sultan Hamengku Buwono X menjadi Gubernur DIY yang telah dilakukan dua kali sejak tahun 2008 hingga 2012, tidak perlu diperpanjang lagi, namun dilakukan melalui mekanisme penetapan.
"Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan Adipati Paku Alam yang bertahta adalah milik seluruh masyarakat Yogyakarta dan bertugas mengayomi serta mensejahterakan seluruh masyarakat Yogyakarta."