Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel me-minta Kejari Bulukumba menggunakan hasil penghitungan PT Taspen terkait jumlah kerugian negara akibat korupsi gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di PT Pos Bulukumba. Kejari tak perlu menunggu hasil audit dari BPKP Sulsel. 

Sebab, jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi gaji PNS sudah dihitung oleh PT Taspen,” kata Kepala Perwakilan BPKP Sulsel Abi Rusman Tjokronolo. MenurutAbi Rusmin, kerugian negara sebesar Rp512. 071.400 telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana terungkap dalam persidangan Abd Razak (mantan juru bayar gaji pensiunan PNS PT Pos Bulukumba) yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan, pi-haknya belum melakukan proses hukum lebih lanjut terkait keterlibatan tersangka Harun Allo, juga juru bayar gaji pensiunan PT Pos Bulukumba, karena harus me-nunggu hasil audit BPKP Sulsel secara tertulis. Menurut dia, selama ini, BPKP Sulsel hanya me-nyampaikan secara lisan ke Kejari Bulukumba. Padahal yang dibutuhkan adalah hasil audit tertulis guna menguatkan bahwa memang ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Kami sudah pernah dikonfirmasi oleh BPKP Sulsel yang mempersilakan menindaklanjuti kasus ini. Namun kami takut karena tidak ada kekuatan hukum, hitam di atas putih. Hasil penghitungan PT Taspen tidak bisa dijadikan rujukan karena bukan lembaga audit resmi. Kalau hasil audit tertulis dari BPKPSulselada, kasusinisegera dilimpahkan ke PN Bulukumba,” ungkap Ruslan dihubungi melalui via ponselnya, kemarin.