Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerbitan Izin Prinsip Pergeseran Anggaran

DPRD Mamuju akhirnya menyetujui permohonan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju tentang penerbitan izin prinsip pergeseran anggaran. RSUD Mamuju sekarang dapat mengelola sendiri program peningkatan kesejahteraan, sebelum oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). 

Anggaran yang dikelola tersebut sebesar Rp1,2 miliar.Yakni untuk pengelolaan anggaran peningkatan pelayanan dan penanggulangan masalah kesehatan sebesar Rp131 juta dan program kemitraan pengobatan bagi pasien kurang mampu sebesar Rp1,088 miliar.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, RSUD Mamuju mengajukan izin prinsip agar dapat melakukan pembayaran sendiri, bukan oleh PPKD. Permintaan itu berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulbar yang tidak membenarkan pencairan dana peningkatan kesejahteraan itu melalui PPKD. Sebab mekanisme itu menyebabkan menumpuknya piutang kegiatan pengobatan dan pelayanan kesehatan RSUD Mamuju.

Ini bisa dilihat dari data pada 2011 lalu, di mana piutangnya sebesar Rp131 juta. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Mamuju dengan manajemen RSUD Mamuju, kemarin. Meski hanya dihadiri empat orang anggota komisi, namun esensi dari rapat itu dapat terpenuhi.
Sekretaris Komisi III DPRD Mamuju Sudirman mengatakan, pergeseran anggaran itu tidak menyalahi aturan. 

Apalagi hal ini sudah direkomendasikan oleh BPK. ”Kendati demikian, RSUD Mamuju juga harus memerhatikan program ini. Sebab hampir setiap tahun programnya tidak terealisasi dan menyeberang ke tahun berikutnya,” katanya.