Mempelajari Laporan Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan
Badan Kehormatan DPR akan mempelajari laporan yang dilayangkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait pernyataan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengenai pelanggaran HAM di masa lalu. Mesti diteliti dulu apa benar ada pelanggaran etik dari yang bersangkutan. Kalau laporan itu tidak memenuhi syarat, maka tidak ditindaklanjuti,” kata Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo di Gedung DPR RI, Jumat 27 Juli 2012.
Siswono sendiri belum tahu penyataan Priyo apa yang dipersoalkan KontraS itu. “Saya baru baca di koran,” ucapnya.
Ia menambahkan, BK DPR akan mulai mempelajari pengaduan itu usai reses. “Setelah reses kami akan rapat dulu,” ujar dia. KontraS melaporkan Priyo ke BK DPR atas pernyataan politisi Golkar itu mengenai pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu.
Di beberapa media, Priyo mengatakan bahwa membuka sejarah lama itu tak akan produktif karena tak akan pernah selesai.
Koordinator KontraS Haris Azhar menyesalkan pernyataan Priyo tersebut. Sebagai Wakil Ketua DPR, kata Haris, Priyo harus mendukung penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, sepanjang Republik Indonesia masih berdiri.
Oleh karena itu KontraS bersama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu dari berbagai kasus, bermaksud membuat pengaduan atas tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bapak Priyo,” kata Haris, Kamis 26 Juli 2012.
Menanggapi laporan tersebut, Priyo sendiri bersikukuh dengan pendapatnya.
Dia berpandangan peristiwa kelabu seperti pembunuhan masyarakat sipil terkait pemberontakan atau PKI adalah bagian dari masa lalu sejarah Indonesia. Kenapa harus protes segala? Kalau ingin ketemu saya, silakan. Masa berbeda pandangan tidak boleh. Saya sebagai pimpinan DPR kan boleh menyampaikan pandangan. LSM dan Komnas HAM mau mengungkit hal itu, silakan. Saya hanya tidak sependapat,” ujarnya.