Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wacana terbentuknya Dewan Keamanan Nasional

Wacana terbentuknya Dewan Keamanan Nasional atau DKN dengan tugas utama mengoordinasikan penanganan keamanan nasional, diharapkan segera terwujud karena dinilai responsif. Jika diundangkan, penanganan tugas dimaksud akan lebih efisien, proporsional dan profesional karena tidak hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian RI sebagaimana terlaksana sejak era reformasi bergulir. 

Demikian inti pedapat Prof Dr Yohanes Usfunan SH MHum dan Dr John Kotan SH MHum, secara terpisah, Selasa (10/1/2012) dan Senin petang kemarin. Yohanes Usfunan adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar (Bali). Sementara John Kotan kini dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang (

Nusa Tenggara Timur). Komentar dua akademisi itu terkait RUU Keamanan Nasional. RUU itu intinya membenahi kembali penanganan keamanan nasional yang sejauh ini sepenuhnya menjadi kewenangan Polri. Yohanes Usfunan berpandangan, RUU Keamanan Nasional yang antara lain mengatur pembentukan DKN merupakan ketentuan yang responsif karena melibatkan pelbagai institusi terkait lain bersama Polri. 

Ia yakin di bawah DKN penanganan keamanan nasional sekaligus mencegah kecenderungan arogansi serta penyalahgunaan wewenang. Namun diharapkan pula agar DKN tidak menerapkan pendekatan keamanan secara berlebihan karena berpotensi melanggar hak asasi manusia. John Kotan juga setuju jika penanganan tugas keamanan nasional dibenahi kembali. 

Alasan dia karena tugas itu sejatinya tidak hanya kewenangan Polri, namun menjadi tanggung jawab segenap komponen bangsa. Keterlibatan presiden sebagai Ketua DKN yang pelaksanaan tugasnya oleh ketua harian setingkat menteri, sangat diperlukan guna memantapkan koordinasi penanganan tugas keamanan secara nasional. "Urusan keamanan itu tidak cukup hanya ditangani Polri. Dibutuhkan keterlibatan berbagai komponen terkait lainnya, hingga penanganan masalah keamanan di Tanah Air bisa lebih efisien," jelasnya.