Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan pengaturan lalu lintas

Kebijakan pengaturan lalu lintas yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mendapat perhatian khusus Dishub Kota Bandung. Tak tanggung-tanggung, untuk mengetahui secara jelas penerapan kebijakan itu, Kepala Dishub Kota Palembang Prijo Soebiandono terjun langsung ke lapangan, termasuk dalam operasi penertiban stiker bus kota di seputaran Masjid Agung kemarin. 

Yang menjadi perhatian kami adalah penerapan kunci roda bagi kendaraan yang parkir di badan jalan. Kami menilai baru Dishub Jakarta dan Dishub Palembang yang menerapkannya. Ke depan, Bandung akan coba mengikuti,” ujar Prijo di sela-sela penertiban. Prijo mengatakan,kunci roda merupakan tindakan paling efektif bagi efek jera pengguna jalan yang memarkirkan kendaraannya sembarangan. 

Hal tersebut sangat tepat dibandingkan penggunaan mobil derek. Apalagi, pelanggar rambu lalu lintas di Kota Bandung belum cukup terkontrol. “Selama ini kendaraan yang parkir sembarang kita derek. Tapi, mengingat jumlah personel petugas dan waktu kita terbatas, yang paling efektif digunakan adalah kunci roda. Untuk itu, kita langsung minta ilmunya ke Dishub Palembang, terutama mengenai perda dan perwalinya,”katanya. Selain penerapan kunci roda bagi parkir sembarangan, Dishub Kota Bandung juga tertarik pada penerapan kendaraan massal Bus Rapit Transit (BRT) Tranmusi. 

Menurut dia, penerapan angkutan massal untuk semua koridor sudah ada di Kota Palembang. Hal tersebut berbeda dengan Kota Bandung yang masih terkendala ruas jalan yang dinilai cukup kurang. “Kalau di Bandung, angkutan massal ini namanya Transmetro Bandung, tapi baru ada satu koridor. Sangat berbeda dengan Transmusi yang hampir setiap koridor sudah terlayani angkutan massalnya. 

Saya salut. Kalau di Bandung pelebaran jalan untuk infrastruktur ini sangat sulit,”akunya. Sementara itu,Kepala Dishub Kota Palembang Masripin Thoyib mengatakan, kunci roda yang dimiliki saat ini sebanyak 25 unit, yang biasa digunakan untuk menindak pelanggaran. 
Kunci roda yang dimiliki tersebut terbilang cukup.“Penerapannya sudah berjalan cukup lama,”ujar Masripin. Penertiban dengan kunci roda saat ini sudah tidak ditarik retribusi, tetapi langsung ditindak dan disidang yustisi di Satpol PP. Hal tersebut sesuai perda terbaru mengenai ketertiban lalu lintas. “Dulu, retribusi bisa mencapai Rp100.000.Sekarang tidak lagi, tapi langsung dicatat dan ditindak melalui Pol PP sebagai penegak perda,”tukasnya. 

Sementara itu,upaya penertiban angkutan umum yang memasang stiker berlebihan yang berlangsung kemarin merupakan operasi gabungan dari Dishub, Satpol PP, Polresta Palembang, dan Polisi Militer (PM) dari Kodam II Sriwijaya. Dalam operasi ini, sedikitnya terjaring 30 angkutan umum yang terdiri dari bus kota dan angkot jurusan Ampera– Lemabang.“Satu bus kota kita kandangkan karena tidak ada kelengkapan surat,” ungkap Masripin. 

Operasi penertiban ini digelar dalam rangka menyambut SEA Games. “Razia seperti ini sebenarnya kegiatan rutin, mengenai tempat dan waktunya bisa berpindah-pindah,” cetusnya. Dihubungi terpisah, Sekda Kota Palembang Husni Thamrin menilai penggunaan stiker di kendaraan umum sebenarnya butuh kesadaran masyarakat. Mengingat, stiker yang berlebihan menunjukkan adanya ketidakrapian, bahkan memancing tindak kriminal di dalam kendaraan.